PDIP Metro Kritik Pembuangan Sampah di Rejomulyo: Bukan Solusi, tapi Pindahkan Masalah



SEKELIK METRO — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Metro kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari PDI Perjuangan Kota Metro terkait aktivitas pembuangan sampah di kawasan Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

PDI Perjuangan menilai kebijakan tersebut berpotensi hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Rejomulyo dinilai menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, meminta Pemkot Metro tidak menjadikan masyarakat Rejomulyo sebagai pihak yang dikorbankan dalam penyelesaian persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.

Menurut Tommy, persoalan sampah seharusnya diselesaikan melalui sistem yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan.

“Yang lebih menyengat dari bau sampah adalah ketidakadilan. Saya tegaskan, hentikan pembuangan sampah di Rejomulyo,” kata Tommy kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai pemerintah tidak semestinya menciptakan kesan Kota Metro bersih dengan memindahkan sampah ke kawasan permukiman masyarakat.

Tommy mengatakan, apabila sampah dari Karangrejo dialihkan ke Rejomulyo tanpa sistem pengelolaan yang memadai, persoalan tersebut bukan benar-benar selesai. Sebaliknya, dampaknya hanya berpindah kepada warga di lokasi lain.

“Jangan menyelesaikan persoalan Karangrejo dengan mengorbankan Rejomulyo. Kota Metro tidak boleh terlihat bersih karena sampahnya disembunyikan di kampung rakyat,” ujarnya.

Tommy juga menantang Wali Kota Metro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pejabat terkait untuk melihat secara langsung kondisi di sekitar lokasi pembuangan.

Ia meminta pengambil kebijakan tidak hanya mengandalkan laporan administratif atau pembahasan di ruang rapat, tetapi merasakan sendiri kondisi yang dihadapi masyarakat.

“Kalau Pemerintah Kota Metro merasa lokasi tersebut aman, layak, dan tidak mengganggu, saya tantang Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta pejabat terkait untuk berkantor dan tinggal beberapa hari di sana,” katanya.

Menurutnya, dampak aktivitas pembuangan sampah tidak hanya berkaitan dengan bau. Keberadaan lalat hingga gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan lingkungan pendidikan di sekitar kawasan juga perlu menjadi perhatian.

“Hirup udaranya dari pagi sampai malam. Rasakan baunya. Lihat lalatnya. Dengarkan keluhan pesantren, sekolah, dan masyarakatnya,” ucap Tommy.

Tommy kemudian mengaitkan persoalan sampah tersebut dengan kondisi masyarakat Rejomulyo, terutama para petani yang sebelumnya menghadapi persoalan gagal panen akibat lahan persawahan mereka terendam banjir.

Sebagai Kuasa Hukum Aliansi Petani Metro Menggugat, Tommy menyebut para petani juga telah menyampaikan pengaduan terkait kondisi tersebut. Dalam pengaduan itu, persoalan banjir dikaitkan dengan dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga.

“Belum selesai penderitaan akibat gagal panen, sekarang kampung mereka dibebani sampah,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi. Pembangunan infrastruktur disebut berkaitan dengan kepentingan ketahanan pangan, tetapi masyarakat petani di kawasan tersebut justru menghadapi persoalan pada lahan dan hasil pertaniannya.

Kini, menurut Tommy, persoalan lain kembali muncul dengan adanya aktivitas pembuangan sampah di kawasan Rejomulyo.

“PSN dibangun atas nama ketahanan pangan, tetapi petaninya kehilangan panen. Kebijakan persampahan dibuat atas nama kebersihan kota, tetapi rakyat Rejomulyo dipaksa menghirup bau,” katanya.

Tommy menegaskan masyarakat tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang menanggung dampak dari setiap kebijakan pemerintah.

“Petani adalah kaum Marhaen. Dengan tanah, tenaga, dan keringatnya sendiri, mereka memberi makan negeri ini. Mereka tidak meminta dikasihani. Mereka menuntut keadilan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, PDI Perjuangan Kota Metro menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, Pemkot Metro diminta menghentikan pembuangan sampah di Rejomulyo dan membersihkan tumpukan sampah yang dinilai telah berdampak terhadap masyarakat.

Kedua, Wali Kota Metro, Kepala DLH, dan pejabat terkait diminta turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga.

Ketiga, pemerintah diminta membuka informasi kepada publik mengenai dasar penggunaan kawasan tersebut, dokumen lingkungan, kapasitas pengolahan sampah, serta hasil pemeriksaan kualitas lingkungan yang dilakukan secara independen.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta segera menyelesaikan persoalan gagal panen serta dampak pembangunan PSN yang diperjuangkan para petani Rejomulyo.

“Rejomulyo bukan tempat sampah. Rejomulyo bukan halaman belakang kekuasaan. Petaninya bukan tumbal PSN dan rakyatnya bukan tempat membuang kegagalan kebijakan,” kata Tommy.

Ia menegaskan kritik yang disampaikan bukan hanya menyangkut lokasi pembuangan sampah, tetapi juga arah kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan publik.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang menyeluruh, transparan, dan tidak menjadikan masyarakat tertentu sebagai pihak yang menanggung dampak kebijakan.

Tommy juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila keberatan masyarakat tidak mendapat respons dari pemerintah.

“Apabila persoalan ini diabaikan dan telinga kekuasaan tetap ditutup, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)