Jika Hukum Tunduk pada Politik, ke Mana Arah Demokrasi?


Oleh Adv. Dr. dr. Wahdi SpOG, Subsp, Obginsos, (K), SH, MH 

 ‎Konsep konstitusionalisme demokratis dan negara hukum (rechtsstaat) menyuarakan kedudukan hukum, politik, dan demokrasi berada dalam satu lingkaran kausalitas (sebab-akibat) yang saling mengunci.


‎Ketika ekosistem ini terganggu, negara akan mengalami fenomena yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai kemunduran demokrasi (democratic backsliding) atau pelemahan institusi.

‎Negara modern ditopang oleh tiga pilar utama yaitu hukum, demokrasi, dan politik untuk terselenggaranya pemerintahan pada suatu negara.

‎Relasi ketiganya adalah sebagai sebuah ekosistem negara yang menghadirkan hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi serta tidak dapat berdiri sendiri (interdepedenci), disamping pilar lainya seperti pembangunan ekonomi untuk menghadirkan kesejahteraan (Welfare state/ welfare sociaty).

‎Visualisasi dampak berantai (efek domino) jika salah satu pilar tersebut rapuh atau disalahgunakan:

‎1. Ketika Politik Mendominasi Hukum (Hukum Tanpa Panglima): Jika pilar politik terlalu dominan dan mengabaikan pembatasan hukum, yang terjadi adalah otokrasi legalistik.

‎2. Hukum transaksional: Undang-undang tidak lagi dibuat untuk kepentingan publik, melainkan menjadi alat legitimasi kekuasaan atau pesanan oligarki (rule by law, bukan rule of law).

‎3. Hilangnya checks and balances: Lembaga peradilan kehilangan independensinya karena diintervensi oleh kekuatan politik eksekutif atau legislatif.

‎4. Ketika Demokrasi Menjadi Prosedural semata atau Demokrasi tanpa Substansi, maka demokrasi hanya dipahami sebatas pemilu berkala tanpa adanya penegakan hukum yang adil dan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

‎5. Tyranny of the majority, dimana Kelompok mayoritas atau penguasa hasil pemilu merasa berhak melakukan apa saja, termasuk menindas hak-hak minoritas, karena merasa “dipilih oleh rakyat”.

‎6. Munculnya Korupsi politik. Pemilu hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan yang mahal, memicu lingkaran setan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye.

‎7. Ketika Hukum Mandul, muncul Krisis Kepercayaan. Maka terjadi penegakan hukum tebang pilih (tajam ke bawah, tumpul ke atas), maka esensi equality before the law runtuh.

‎8. Hadirnya Pembangkangan Sipil, akibat masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi negara (distrust), yang dapat memicu konflik sosial atau tindakan main hakim sendiri.

‎9. Ekonomi ikut runtuh. Investor enggan berinvestasi di negara yang tidak memiliki kepastian hukum, sehingga pilar ekonomipun ikut melemah.

‎Relasi ketiganya dapat dinarasikan secara sederhana sebagai berikut;

a. Hukum sebagai produk politik.

‎Hukum dalam perspektif aturan atau UU dibuat melalui keputusan politik lembaga pembuat UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR (politik hukum).

‎b. Politik dijalankan dan diatur oleh hukum.

‎Untuk menghindari kesewenang-
‎wenangan maka tata kelola poltik harus dilandasi dan dibatasi oleh hukum.

‎c. Demokrasi sebagai penghubung dan pengendali.

‎Sistem demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat memberikan ruang sekaligus muatan hadirnya keterlibatan rakyat untuk mengawasi produk hukum dan jalannya kekuasaan politik yang meaning full participation, mengedepankan keadilan dan melayani rakyat, serta memastikan hukum berjalan dengan baik serta berlaku sama untuk semua strata kehidupan sosial masyarakatnya (equality before the law).

‎Narasi singkat itulah yang dapat menggambarkan benang merah kerangka yang menyatukan sekaligus menguatkan hadir dan berjalannya suatu negara, pun demikian sebaliknya, manakala salah satu pilar tidak eksisting dalam berjalannya suatu negara, maka dapat dipastikan bahwa kondisi negara tersebut tidak berjalan dengan baik.

‎Ketika satu pilar berjalan tidak baik maka akan mempengaruhi perjalanan pilar lainnya, begitu seterusnya atau sebaliknya konsekuensi logika dari relasi timbal balik dari hukum, demokrasi, dan politik.

Kesimpulan:

‎Hubungan ketiganya adalah tentang keseimbangan. Hukum memberi stabilitas dan batasan moral; politik memberi energi dan arah kebijakan; demokrasi menjamin keadilan dan suara rakyat.

‎Jika salah satu pilar runtuh, negara tersebut tidak lagi melayani rakyat, melainkan melayani dirinya sendiri.