Usai Viral Keroyok Pengendara, Tiga Terduga Gangster di Metro Berhasil Diringkus

SEKELIK METRO – Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di Kota Metro akhirnya diamankan polisi. Penangkapan dilakukan setelah rekaman video kejadian yang beredar luas di media sosial membantu penyidik mengidentifikasi para terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Saat itu, korban yang tengah melintas bersama rekannya diduga dihadang oleh sekelompok pemuda yang datang menggunakan sekitar lima sepeda motor.

Menurut hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga langsung melontarkan kata-kata kasar sebelum melakukan pengeroyokan. Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian kepala, lecet pada punggung, serta luka robek di kaki. Korban kemudian dilarikan ke RS Azizah Metro untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro dan menjadi dasar penyelidikan Satreskrim. Di sisi lain, tiga video amatir yang viral di media sosial turut menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DK pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pasar Shopping Metro. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni NM dan AS, di lokasi berbeda.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah helm berwarna abu-abu dan satu bilah senjata tajam jenis senjer yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan. Seluruhnya kini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga ketiga pemuda tersebut merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri Ultras Perintis, yang disebut berasal dari salah satu sekolah kejuruan di Kota Metro. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyempurnakan berkas perkara," kata Rizky.

Polres Metro menegaskan akan terus menindak tegas aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam kelompok yang mengarah pada tindak kriminal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum. Di tengah perkembangan teknologi dan media sosial, jejak digital dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. (Fi)