Usai Terima Masukan Fraksi DPRD, Wali Kota Metro Ungkap Langkah Terpadu Membangun Kota Lewat Penguatan Program Strategis

SEKELIK METRO – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Metro dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Metro, Senin (13/7/25).

Bambang menilai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dari kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sejumlah isu menjadi sorotan fraksi, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang telah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal itu, Bambang menegaskan Pemkot Metro berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Bambang.

Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rencana aksi, mulai dari perbaikan sistem pengelolaan air lindi, penataan sel sampah, hingga penerapan sistem sanitary landfill dan controlled landfill secara bertahap. Perkembangan pelaksanaannya juga akan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Di saat yang sama, Pemkot Metro juga memperkuat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui edukasi masyarakat, pengembangan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R dan pusat daur ulang, peningkatan sarana pengangkutan, serta penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.

Menurut Bambang, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas lingkungan, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Sebagai langkah percepatan, Pemkot Metro membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah guna memastikan penanganan berjalan terpadu.

Selain pembenahan TPAS, pemerintah juga kembali mengaktifkan pelayanan kesehatan gratis bagi warga terdampak melalui skrining kesehatan sebelum mendapatkan layanan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III.

Pemkot Metro juga mempertimbangkan pemberian kompensasi prioritas bagi masyarakat yang terdampak keberadaan TPAS Karangrejo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Bambang turut menjawab pandangan Fraksi PKS terkait belum tercapainya target pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya penurunan laba operasional PT Bank Lampung sepanjang 2024 yang berdampak pada tidak tercapainya target dividen daerah. Selain itu, beberapa jenis retribusi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), retribusi persampahan, parkir, dan pertokoan juga belum optimal akibat kebijakan pemerintah pusat serta belum maksimalnya pemetaan potensi retribusi.

Perubahan mekanisme klaim BPJS Kesehatan juga ikut memengaruhi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

Bambang menyebut pendapatan BLUD RSUD Ahmad Yani turun sekitar Rp8,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Akibatnya, realisasi pendapatan rumah sakit pada 2025 hanya mencapai 93,95 persen dari target. Meski demikian, sebagian klaim BPJS yang belum dibayarkan pada 2025 telah direalisasikan pada 2026 dengan nilai mencapai Rp27,63 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 mencapai 95,12 persen dari target. Sementara itu, realisasi pajak daerah justru melampaui target hingga 101,45 persen, meski komponen retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah masih belum memenuhi target.

Bambang juga mengungkapkan rendahnya realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pendapatan daerah. Hingga akhir 2025, penyaluran dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung baru mencapai 62,07 persen dari target.

Menutup tanggapannya, Bambang memastikan Pemkot Metro akan terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kompetensi guru, pengembangan metode pembelajaran yang inovatif, pemanfaatan teknologi pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan literasi dan numerasi peserta didik dengan melibatkan berbagai pihak. (Sal)