Usai Ramai Soal Seragam Rp3,1 Juta, SMPN 3 Metro Siapkan Langkah Hukum, Ada Apa?

SEKELIK METRO - SMP Negeri 3 Metro membantah pemberitaan yang menyebut sekolah menjual paket seragam senilai Rp3.152.575 kepada peserta didik baru. Sekolah menegaskan tidak pernah menjual maupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui pihak sekolah.

Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani, mengatakan informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

"SMP Negeri N 3 Metro tidak berjualan seragam. Berita yang menyebut sekolah mewajibkan pembelian paket seragam senilai Rp3 jutaan itu tidak benar," kata Lusi, Kamis (16/7/2026).

Lusi menjelaskan, sebelum mengambil langkah hukum, sekolah telah memberikan kesempatan kepada media yang memuat berita tersebut untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab. Pertemuan dijadwalkan berlangsung di SMPN 3 Metro pada Kamis pukul 08.00-10.00 WIB.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak media disebut tidak hadir.

"Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi dan hak jawab, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan pihak media tidak datang," ujarnya.

Tak hanya membantah isi pemberitaan, Lusi juga menyoroti sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat. Salah satunya penyebutan seragam putih abu-abu sebagai seragam siswa SMP. Padahal, seragam nasional untuk jenjang SMP adalah putih biru.

Selain itu, ia mempertanyakan adanya penyebutan batik Sembada dalam daftar paket seragam. Menurutnya, sekolah tidak mengenal maupun menggunakan jenis batik tersebut.

Merasa dirugikan, SMPN N 3 Metro akan mengawali upaya hukum dengan melayangkan somasi kepada media yang bersangkutan. Somasi itu berisi permintaan agar dilakukan klarifikasi, koreksi, serta pemulihan nama baik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika somasi tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian yang dianggap memadai, sekolah menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Wali Murid: Seragam Dibeli Sendiri di Luar Sekolah
Pernyataan kepala sekolah diperkuat oleh dua wali murid baru kelas VII yang hadir dalam konferensi pers.

Salah satunya, Septi, menegaskan sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.

"Kami membeli sendiri di luar. Sekolah hanya menjelaskan model, warna, dan atribut seragam. Tidak ada arahan harus membeli di tempat tertentu," katanya.

Hal senada disampaikan Juni. Ia mengatakan orang tua diberi kebebasan membeli seragam di toko mana pun sesuai kemampuan masing-masing.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberi keleluasaan kepada orang tua untuk memilih kualitas bahan dan harga seragam yang sesuai kondisi ekonomi keluarga.

Di sisi lain, SMPN N 3 Metro menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Meski begitu, sekolah berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini ditulis, media yang disebut akan disomasi belum memberikan tanggapan resmi. Pihak sekolah juga menyatakan tetap membuka ruang bagi media tersebut untuk menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (*)