Sekda Metro Tekankan Kepatuhan Pajak ASN demi Dongkrak Pendapatan Daerah

SEKELIK METRO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Ahmad Hariyanto menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Arahan itu disampaikan Ahmad Hariyanto saat memimpin apel mingguan di halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mewakili Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso.

Menurut Ahmad, ASN memiliki peran sebagai representasi pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, kepatuhan membayar pajak harus dimulai dari aparatur pemerintah sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.

"Bagaimana mungkin kita mengajak masyarakat untuk taat pajak jika di antara kita sendiri masih ada tunggakan PKB maupun PBB-P2 yang belum diselesaikan," kata Ahmad.

Ia meminta seluruh kepala OPD mendata sekaligus mengawasi kepatuhan pembayaran PKB dan PBB-P2 para ASN di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, kendaraan dinas milik pemerintah juga diminta dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak hingga akhir tahun anggaran.

Ahmad turut mengingatkan ASN agar memanfaatkan program keringanan pajak yang masih berlaku. Program keringanan PKB berlangsung hingga akhir Agustus 2026, sedangkan batas pembayaran PBB-P2 diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.

Tak hanya itu, Sekda juga menyoroti masih banyak ASN yang telah ber-KTP Kota Metro, tetapi kendaraan pribadinya masih terdaftar di daerah lain. Kondisi tersebut dinilai mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Karena itu, ia mengimbau ASN yang berdomisili di Kota Metro segera memindahkan registrasi kendaraannya ke Samsat Kota Metro agar penerimaan pajak dapat kembali ke daerah tempat kendaraan beroperasi.

Di sisi lain, Ahmad meminta seluruh OPD pengampu retribusi meningkatkan kinerja penerimaan daerah. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 50,51 persen dari target APBD.

Sementara itu, realisasi pajak daerah tercatat sebesar 59,69 persen. Adapun capaian retribusi daerah masih berada di angka 44,63 persen.

Menurutnya, capaian tersebut perlu ditingkatkan melalui evaluasi objek retribusi, penggalian potensi yang belum tergarap, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta setiap OPD yang memiliki kewenangan memungut retribusi segera menyusun langkah percepatan dan melaporkan perkembangannya secara berkala agar target pendapatan daerah dapat tercapai hingga akhir tahun.

Menutup arahannya, Ahmad mengusulkan agar apel gabungan seluruh OPD, camat, dan lurah se-Kota Metro digelar setiap tanggal 17 setiap bulan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi wadah memperkuat koordinasi, mempererat silaturahmi, sekaligus meningkatkan sinergi antarperangkat daerah.

Ia berharap seluruh ASN terus mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK melalui kepatuhan membayar pajak, percepatan mutasi kendaraan ke Kota Metro, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (MNP)