Rapat Paripurna DPRD Metro Bahas APBD 2025, Ini 13 Catatan Strategis Banggar

Foto: Penandatanganan berita persetujuan Wali Kota Metro dan DPRD Kota Metro, Selasa (28/7/2026).

SEKELIK METRO – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro, Lampung, Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, sebagai bentuk komitmen legislatif dalam mengawal proses pengambilan keputusan terhadap regulasi strategis daerah.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Metro Abdulhak, bersama anggota dewan serta jajaran Pemerintah Kota Metro. Mengawali rapat, Ria Hartini mengajak seluruh peserta menyimak laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro sebagai dasar pembahasan sebelum pengambilan keputusan bersama.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro disampaikan Ansori terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain menyampaikan hasil evaluasi, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Metro dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan ke depan.

"Saran, untuk meningkatkan kualitas keuangan dan melaksanakan pembangunan Kota Metro ke depan, kepada Pemerintah Daerah Kota Metro sebagai berikut," kata Ansori.

1. Pemerintah daerah melalui TAPD agar melakukan perhitungan yang terukur dan rasional dalam menyusun serta mengevaluasi anggaran APBD sesuai ketentuan. BKAD juga diminta meningkatkan pengawasan pengelolaan kas daerah agar tidak terjadi tunda bayar pada tahun-tahun mendatang.

2. Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan inovasi dan terobosan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi guna meningkatkan pendapatan daerah. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui peningkatan pengawasan pajak dan retribusi daerah serta mempertimbangkan pelibatan pihak ketiga dalam penetapan target PAD guna meminimalkan potensi kebocoran.

3. Pemerintah daerah diminta memperketat sistem pengelolaan keuangan sehingga akuntabilitas semakin baik dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dapat diminimalkan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan juga diharapkan segera ditindaklanjuti sebagai pedoman penyusunan APBD berikutnya.

4. Pada bidang kesehatan, pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan, termasuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta PBI maupun pegawai PPPK yang belum terakomodasi. Evaluasi peserta PBPU juga perlu dilakukan secara berkala.

5. Melalui Dinas PUTR, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan belanja daerah serta memastikan pembayaran pekerjaan dilakukan sesuai progres pekerjaan yang telah diterima.

6. Pemerintah daerah diminta memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah, khususnya di TPA Karangrejo. Upaya menjaga kualitas lingkungan hidup diharapkan disertai pemberian insentif kepada masyarakat agar persoalan sampah dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemerintah daerah diharapkan melakukan langkah antisipatif terhadap persoalan banjir sekaligus menyiapkan skema pendanaan khusus guna mendukung percepatan penanganan banjir di Kota Metro.

8. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pelaksanaan APBD melalui peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sistem monitoring, dan pengawasan agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih fokus pada pencapaian program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, penerangan jalan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, hingga penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Metro Tahun 2025–2029.

10. Pemerintah daerah diminta mengkaji kembali detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro karena masih terdapat berbagai kendala yang dirasakan masyarakat dalam implementasinya.

11. Banggar juga mendorong agar hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, termasuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah, terus diperkuat demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.

12. Struktur anggaran Kota Metro diharapkan dapat mengakomodasi penyelesaian persoalan aset tanah seluas 12 hektare di Yosomulyo yang diperuntukkan sebagai perumahan ASN. Pengelolaan aset tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerlukan persetujuan DPRD apabila dilakukan penghapusan aset.

13. Pemerintah daerah juga diminta mengkaji kembali capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar target penerimaan pada tahun berjalan dapat tercapai secara optimal.

Selanjutnya, Ansori menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara maksimal bersama Badan Anggaran, ketua fraksi, komisi DPRD Kota Metro, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah. Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat disetujui seluruh anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.

"Demikian hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Metro yang kita cintai. Allah Subhanahu wa Ta'ala," tutup Ansori. (Fi)