SEKELIK METRO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro melarang seluruh SMP negeri menjual seragam kepada peserta didik. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran baru sebagai upaya mencegah praktik pungutan yang membebani orang tua.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Agus Muhammad Septiana, menegaskan sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai model, warna, dan atribut seragam sesuai ketentuan. Namun, sekolah tidak boleh menjual seragam maupun mengarahkan orang tua untuk membeli di toko atau koperasi tertentu.
“Sekolah hanya memfasilitasi, tidak boleh berjualan,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, orang tua diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam selama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat agar dapat memilih harga yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Tidak boleh mengarahkan harus membeli di tempat A, B, atau C. Orang tua bebas membeli di mana saja, asalkan sesuai ketentuan dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Agus mengatakan aturan itu telah disosialisasikan kepada seluruh kepala SMP negeri di Kota Metro. Disdikbud bersama pengawas sekolah juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kebijakan dijalankan.
Sejumlah kepala sekolah menyatakan siap mematuhi aturan tersebut. SMP Negeri 1 Metro, misalnya, hanya akan memberikan contoh model dan ukuran seragam, sementara pengadaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua.
Hal serupa disampaikan SMP Negeri 3 Metro yang memastikan tidak akan membuka penjualan seragam di lingkungan sekolah. SMP Negeri 4 Metro juga menegaskan tidak memiliki kerja sama dengan pihak mana pun terkait pengadaan seragam.
Sementara itu, SMP Negeri 7 Metro menyebut akan lebih fokus pada pembinaan peserta didik dan memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan seragam sekolah.
Agus meminta masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika masih ditemukan sekolah yang menjual seragam atau mengarahkan pembelian ke tempat tertentu, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Disdikbud Kota Metro.
“Kalau masih ada sekolah yang menjual seragam atau mengarahkan pembelian ke tempat tertentu, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Disdikbud Kota Metro berharap kebijakan itu dapat menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan serta menghilangkan keluhan orang tua terkait kewajiban membeli seragam melalui sekolah. (Sal)