Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" kepada Wartawan, LSM, Ormas, dan Pengamat menjadi perbincangan luas. Sebagian menganggapnya sebagai kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai gemar melemahkan bangsa dari dalam, sementara sebagian lainnya menilai istilah tersebut berpotensi melukai profesi dan kelompok yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Perbedaan tafsir ini wajar. Sebab, setiap ucapan seorang presiden memiliki bobot politik dan dampak sosial yang besar. Kalimat yang disampaikan di depan publik tidak hanya didengar oleh para pendukung, tetapi juga oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang menjalankan profesi sebagai Wartawan, aktivis LSM, pengamat, maupun anggota organisasi kemasyarakatan.
Harus diakui, di setiap profesi selalu ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Ada wartawan yang mengabaikan kode etik, ada LSM yang lebih mengedepankan kepentingan tertentu daripada kepentingan publik, ada ormas yang bertindak di luar koridor hukum, bahkan ada pengamat yang kehilangan independensinya. Namun, keberadaan oknum tidak boleh dijadikan dasar untuk memberi cap kepada seluruh profesi.
Di tengah polemik penggunaan istilah "londo ireng", seketika saya teringat dengan seorang wartawan senior yang pernah berkata kepada saya dengan nada lantang seperti ini.
"Saya tidak takut pada tajamnya pedang, saya tidak gentar pada cepatnya peluru. Tapi ada satu hal yang selalu saya khawatirkan, yaitu penanya wartawan."
Kalimat itu bukanlah ajakan untuk merasa paling berkuasa, melainkan pengingat akan besarnya tanggung jawab seorang jurnalis. Pena wartawan memiliki kekuatan membangun kepercayaan publik, mengungkap kebenaran, mengoreksi kekeliruan, sekaligus dapat menghancurkan apabila disalahgunakan. Karena itu, kekuatan tersebut harus selalu dibingkai dengan kode etik, profesionalisme, dan keberpihakan pada fakta.
Di sisi lain, kutipan tersebut juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, kekuatan informasi sering kali lebih berpengaruh daripada kekuatan fisik. Kritik yang lahir dari data, fakta, dan kerja jurnalistik yang benar seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan sebagai ancaman. Pemerintah, pers, LSM, ormas, akademisi, dan masyarakat sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan negara berjalan ke arah yang lebih baik.
Sebagai insan pers, kami sangat mencintai profesi ini. Kami memilih menjadi wartawan bukan untuk mencari musuh, bukan pula untuk menjatuhkan siapa pun. Kami menjalankan profesi ini karena meyakini bahwa menyampaikan fakta kepada publik adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Wartawan yang berintegritas akan selalu berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Karena kecintaan itulah, kami akan terus menjaga marwah profesi ini. Jika ada oknum wartawan yang mencederai nama baik pers, biarlah hukum dan Dewan Pers menindak sesuai aturan. Namun, jangan sampai kesalahan segelintir orang menjadi alasan untuk menghakimi seluruh wartawan yang setiap hari bekerja dengan penuh risiko demi menghadirkan informasi yang benar kepada masyarakat.
Pada akhirnya, yang harus ditakuti bukanlah pena wartawan itu sendiri, melainkan hilangnya integritas dalam menggunakan pena tersebut. Sebab ketika jurnalisme tetap berpijak pada kebenaran, maka kritik bukanlah musuh negara, melainkan salah satu fondasi untuk menjaga demokrasi tetap hidup. Sebab bagi kami, mencintai profesi wartawan berarti mencintai kebenaran, menjaga kepercayaan publik, dan ikut mengawal perjalanan bangsa Indonesia agar tetap berada di jalur demokrasi yang sehat.
Demokrasi tidak akan berkembang apabila kritik dianggap sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara objektif, berbasis data, dan bertanggung jawab justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang anti-kritik, melainkan pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan kinerja.
Di sisi lain, insan pers, LSM, ormas, dan pengamat juga harus terus menjaga integritas. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan informasi yang tidak akurat, membangun opini tanpa fakta, atau memanfaatkan kritik untuk kepentingan pribadi. Profesionalisme dan etika harus tetap menjadi pijakan.
Bangsa ini membutuhkan dialog, bukan pelabelan. Pemerintah dan masyarakat sipil sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, tetapi saling menghormati tetap menjadi syarat utama agar demokrasi berjalan dengan sehat.
Rakyat akan lebih menilai hasil daripada retorika. Yang diharapkan masyarakat bukanlah polemik yang berkepanjangan, melainkan solusi atas persoalan ekonomi, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Di situlah seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, pers, LSM, ormas, dan pengamat, seharusnya berdiri di barisan yang sama: mengabdi untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
