SEKELIK METRO - Komisi III DPRD Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan seluruh proyek yang dibiayai APBD Murni Tahun Anggaran 2026 diproses secara terbuka dan transparan melalui mekanisme yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya isu adanya oknum yang diduga mengatasnamakan pimpinan daerah untuk mengatur pembagian proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Yusron Fauzi Saleh, mengatakan seluruh paket pekerjaan yang wajib melalui tender harus diproses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Semua proses pengadaan yang memang wajib melalui tender harus dilaksanakan secara terbuka melalui LPSE. Jadi jangan hanya lewat E-Katalog, jangan ada ruang untuk permainan ataupun intervensi dari pihak mana pun," kata Yusron, Senin (13/7/2026).
Menurut Yusron, keterbukaan proses lelang menjadi kunci untuk mencegah praktik pengondisian proyek, konflik kepentingan, hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menegaskan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah harus dikelola secara akuntabel. Seluruh penyedia jasa yang memenuhi syarat juga harus diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan.
"Prinsipnya sederhana, proyek pemerintah harus dikelola secara bersih. Semua penyedia yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat," ujarnya.
Politikus PKB yang akrab disapa Icon itu turut mendukung pernyataan Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, yang sebelumnya meminta seluruh OPD tidak melayani pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota dalam urusan proyek.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) harus berani menolak setiap bentuk intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
"Saya mendukung apa yang disampaikan Pak Wakil Wali Kota. ASN harus berani menolak apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan daerah untuk mengatur proyek. Jangan sampai birokrasi bekerja di bawah tekanan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan," tegasnya.
Yusron meminta setiap OPD tetap berpedoman pada aturan dalam setiap proses pengadaan. Ia juga mengimbau ASN segera melakukan konfirmasi atau melapor apabila menemukan pihak yang mencatut nama pimpinan daerah.
"Kalau memang ada yang mengatasnamakan pimpinan, silakan dikonfirmasi dan dilaporkan. Jangan sampai ASN takut atau justru ikut terjebak dalam praktik-praktik yang nantinya dapat merugikan pemerintah daerah," katanya.
Komisi III DPRD Kota Metro, lanjut Yusron, akan mengawasi pelaksanaan proyek APBD 2026 agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
"Yang paling penting, proses lelang harus terbuka, transparan, dan profesional. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek pemerintah sudah diatur atau dibagi-bagi sebelum proses tender dimulai," pungkasnya. (MNP)