Perjalanan Panjang Kasus Ari Ubenz Menuju Akhir, JPU Minta Hukuman 1 Tahun Penjara

SEKELIK METRO – Sidang perkara yang menjerat Ari Ubenz, sosok yang dikenal sebagai pimpinan kelompok debt collector di Kota Metro, memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, Rabu (17/6/2026).

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan terkait dugaan tindakan melawan hukum dalam praktik penagihan utang. Dalam perkara ini, Ari Ubenz diduga melakukan penagihan dengan cara yang dinilai melampaui batas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Majelis hakim menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, terdapat sejumlah faktor yang meringankan sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Metro itu kini memasuki tahapan akhir proses persidangan. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Perkara tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro. Publik pun menantikan putusan akhir yang akan menentukan nasib hukum Ari Ubenz dalam kasus ini. (RED)