Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Surati Aparat Penegak Hukum, Soroti Dugaan RJ Kasus Debt Collector AU

SEKELIK METRO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia Kota Metro melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Metro, Kejaksaan Negeri Metro, dan Polresta Metro terkait perkara dugaan kasus debt collector yang tengah disidangkan di Kota Metro.

Langkah itu diambil menyusul beredarnya informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa berinisial AU. Informasi tersebut memicu perhatian sekaligus respons dari organisasi masyarakat tersebut.

Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ahmad Ridwan atau yang akrab disapa Iwan Munir, mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, kata dia, munculnya wacana penyelesaian perkara lewat RJ di tengah proses persidangan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama karena perkara disebut telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kami meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum mempertimbangkan secara matang aspek keadilan, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat sebelum mengambil keputusan,” ujar Ahmad Ridwan, Senin (8/6/2026).

Selain itu, pihaknya meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut memperhatikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Kota Metro, khususnya terkait persepsi publik terhadap aktivitas oknum debt collector.

Iwan Munir menegaskan organisasinya tidak mempersoalkan profesi debt collector yang dijalankan sesuai aturan hukum. Namun, pihaknya menolak tindakan penagihan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

“Organisasi kami menghormati profesi debt collector sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah. Namun kami menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan profesi tersebut,” katanya.

DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Metro menyebut penyampaian aspirasi dilakukan melalui surat resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan bagi institusi terkait dalam menangani perkara tersebut. (*)