Buron Berbulan-bulan, Terduga Pelaku Pengeroyokan di Metro Pusat Akhirnya Ditangkap

SEKELIK METRO - Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap seorang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Metro Pusat, Kota Metro, Lampung. Pelaku berinisial DDS (26) diamankan setelah sempat buron sejak awal tahun.

DDS ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB di wilayah Metro Pusat. Polisi menangkap pelaku usai mendapat informasi terkait keberadaannya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DDS tanpa perlawanan.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Tiba-tiba korban didatangi tiga pria dan terlibat cekcok mulut.

Keributan lalu berujung pengeroyokan. Dua pelaku diduga memegangi tangan korban, sementara satu pelaku lainnya memukul tubuh korban menggunakan tangan kosong.

Tak hanya itu, salah seorang pelaku juga diduga mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke tubuh korban. Korban kembali dipukul menggunakan gendang kecil hingga mengenai kepala sebanyak tiga kali.

Saat korban berusaha melarikan diri, para pelaku kembali melempar helm ke arah korban. Seorang warga yang mencoba melerai juga terkena lemparan helm.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan kanan, serta luka lecet pada telapak tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.

Kasus ini ditangani Polres Metro setelah menerima laporan polisi pada 6 Januari 2026. Setelah penyelidikan berlangsung, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu terduga pelaku.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)