Berawal dari Laporan Korban, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Ponsel

SEKELIK METRO – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Seorang pria berinisial AYR (26), warga Metro Timur, diamankan polisi atas dugaan mencuri ponsel milik seorang perempuan dengan kerugian mencapai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, FKK (23), yang kehilangan handphone di rumahnya pada (16/05/2026) lalu.

Menurut Rizky, kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 15.30 WIB untuk menarik uang dan membeli makanan. Sebelum pergi, korban meletakkan handphone miliknya di atas tempat tidur.

Sekitar pukul 16.40 WIB, korban kembali ke rumah dan belum menyadari ponselnya telah hilang. Namun saat hendak menggunakan handphone tersebut sekitar pukul 21.20 WIB, korban mendapati barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian berupaya mencari ke seluruh bagian rumah, tetapi ponsel tersebut tidak ditemukan. Merasa menjadi korban pencurian, Fitri akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi serta petunjuk untuk mengungkap pelaku,” kata IPTU Rizky, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial AYR sebagai terduga pelaku. Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu kemudian menjadi target pencarian petugas.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AYR di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, pada Rabu (17/6/2026) malam sekitar pukul 22.44 WIB.

Petugas yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan AYR tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas penyidikan,” ujar Rizky.

Atas perbuatannya, AYR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Metro turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (MNP)