SEKELIK METRO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung secara serentak.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Metro kembali mencatatkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung. Opini tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini sekaligus menandai raihan opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut sejak 2010, mencerminkan konsistensi Pemerintah Kota Metro dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani. Acara berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Lampung, Jumat (29/5/2026).
Selain menerima LHP, para pimpinan DPRD dan pejabat pemerintah daerah se-Provinsi Lampung juga menandatangani berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Menurutnya, LHP BPK menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan evaluasi pengelolaan keuangan.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi rujukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kusbani menambahkan, capaian opini WTP perlu diikuti dengan upaya perbaikan berkelanjutan agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menegaskan komitmen DPRD untuk menjadikan LHP BPK sebagai salah satu acuan dalam mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah, termasuk mendorong tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, para ketua DPRD kabupaten/kota, bupati dan wali kota, sekretaris daerah, inspektur, serta kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Lampung. (*)