Tarif Sewa Pasar Shopping Metro Kembali Disorot, DPRD Ingatkan Pentingnya Kejelasan Aturan di Balik Pungutan

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dugaan pungutan di kawasan Pasar Shopping Center, Kamis (30/4/2026).

SEKELIK METRO – Komisi III DPRD Kota Metro menyoroti polemik tarif sewa di kawasan Pasar Shopping Center yang dinilai mulai meresahkan. Pasalnya, selain berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi, tarif yang ditetapkan tanpa dasar aturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan retribusi atau pungutan di ruang publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda). Tanpa dasar tersebut, praktik pungutan berpotensi melanggar aturan.

“Tanpa Perda, berapa pun besarannya, itu termasuk pungli (pungutan liar),” tegas Iin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, polemik dugaan pungli terhadap pedagang di Pasar Shopping Metro tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD akan segera mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum guna menggali kejelasan terkait tujuan pungutan, mekanisme pengelolaan, hingga pertanggungjawaban dana yang telah ditarik.

“Kita perlu duduk bersama. Untuk apa pungutan itu harus transparan, siapa yang mengelola juga harus jelas, termasuk pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi di pasar Kota Metro. 

Ia menegaskan bahwa pedagang tidak seharusnya dibebani biaya tambahan tanpa dasar hukum yang sah.

Dengan mencuatnya persoalan ini, publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah kota dan instansi terkait dalam menertibkan praktik pungutan di Pasar Shopping Center Metro.

Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan pedagang sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Bumi Sai Wawai. (Fi)