Oleh : M. Novri Pratama, S.H
Setiap kali kredit bermasalah, nasabah hampir selalu diposisikan sebagai pihak yang salah. Penagihan dilakukan dengan nada ancaman, tekanan psikologis, bahkan intimidasi terbuka. Ironisnya, praktik-praktik ini terus berlangsung seolah sah secara hukum. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, banyak pasal yang justru berpihak pada nasabah, amun jarang diterapkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit menegaskan hak konsumen. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Pertanyaannya: di mana kenyamanan itu ketika nasabah diteror penagih? Di mana rasa aman ketika ancaman penyitaan disampaikan tanpa dasar hukum?
Lebih lanjut, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang memberikan kewenangan sepihak. Namun dalam praktik kredit, klausul semacam ini justru lazim ditemukan dan dijadikan senjata untuk menekan nasabah. Larangan ada, tetapi pengawasan sering kali tumpul.
Regulasi sektor perbankan juga tidak kalah tegas. Dalam POJK Nomor 22/POJK.03/2013, bank dan pihak penagih dilarang melakukan kekerasan, ancaman, penghinaan, serta dilarang menagih dengan cara mempermalukan nasabah. Bahkan, penyitaan jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan atau persetujuan tertulis. Sayangnya, pasal-pasal ini kerap berhenti sebagai teks, bukan praktik.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang bertugas melindungi konsumen jasa keuangan. Pasal 28 menegaskan kewenangan OJK untuk mencegah kerugian konsumen, sementara Pasal 29 menjamin mekanisme pengaduan. Namun, tanpa literasi hukum di tingkat masyarakat, perlindungan ini sering tidak dimanfaatkan secara optimal.
Yang paling menyesatkan adalah praktik kriminalisasi kredit macet. Padahal, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perbankan dan prinsip umum hukum perdata menegaskan bahwa gagal bayar adalah persoalan wanprestasi, bukan tindak pidana kecuali disertai penipuan atau pemalsuan dokumen. Narasi pidana ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya karena membungkam hak nasabah untuk berunding.
Akibat pengabaian pasal-pasal tersebut, relasi bank dan nasabah menjadi timpang. Hukum yang seharusnya menjadi penyeimbang justru kehilangan daya. Nasabah takut bersuara, sementara praktik penagihan yang melanggar etika terus berulang.
Sudah saatnya persoalan kredit macet dibaca dengan jujur. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian menerapkannya. Selama pasal-pasal perlindungan konsumen hanya dijadikan hiasan regulasi, selama itu pula ketakutan akan terus dipelihara.
Kredit macet bukan kejahatan. Yang seharusnya dipersoalkan adalah pelanggaran hukum yang dibiarkan atas nama penagihan. Hukum tidak kekurangan pasal yang kurang adalah konsistensi penegakan.