-->

Notification

×

Iklan

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Iklan

Stabilkan Kas Daerah, Metro Ajukan Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Lampung

4/02/26 | April 02, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-01T22:41:53Z
Sekelik Metro — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro menegaskan bahwa pinjaman daerah senilai Rp20 miliar kepada PT Bank Lampung telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kepala BKAD Kota Metro, Supriadi, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah serangkaian rapat dengar pendapat antara pemerintah daerah dan DPRD, yang berlangsung beberapa kali hingga akhirnya disetujui pada 26 Februari 2026.

“DPRD mengetahui seluruh proses pinjaman ini. Sudah dibahas dalam empat kali hearing dan disepakati bersama,” kata Supriadi, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah pinjaman ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas kas daerah di tengah keterbatasan anggaran, yang dipengaruhi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, penggunaan dana pinjaman juga telah mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pinjaman hanya diperuntukkan bagi belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan pegawai, pembayaran listrik, air, serta kebutuhan operasional kantor, bukan untuk pembangunan infrastruktur.

“Ini sesuai dengan pedoman dari Kemendagri, sehingga tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Supriadi menambahkan, pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan digunakan untuk kebutuhan manajemen kas daerah. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan BPKP.

Adapun dana pinjaman akan langsung disalurkan ke kas daerah. Berdasarkan hasil rapat bersama DPRD, pinjaman ini antara lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta hak keuangan anggota DPRD.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian anggaran serta menyiapkan regulasi berupa perubahan peraturan wali kota sebagai dasar pengelolaan belanja, termasuk untuk menuntaskan kewajiban tunda bayar tahun 2025.

Supriadi menegaskan, seluruh keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar pada akhir Februari lalu. (*)