Sekelik Metro – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB, di area parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Korban merupakan seorang mahasiswa berinisial O (24).
Berdasarkan laporan polisi, pelaku diduga berusaha mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Namun, aksi tersebut gagal setelah warga sekitar meneriaki pelaku, sehingga keduanya melarikan diri dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi rusak pada bagian kunci.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan C.N.R (26), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Tim langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Tersangka A.S berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis malam (2/4),” kata Hangga dalam keterangannya.
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lainnya, C.N.R, pada Jumat dini hari (3/4) di wilayah Gunung Pelindung.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, kunci leter T, STNK milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian. (MNP)