SEKELIK METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akhirnya memberikan penjelasan terkait status kepemilikan dan pengelolaan Shopping Center yang selama ini menjadi pertanyaan di kalangan pedagang.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Aprizal, memastikan bahwa seluruh area Shopping Center hingga kini masih berstatus aset resmi milik pemerintah daerah.
Ia menegaskan, tidak pernah ada pengalihan kepemilikan baik tanah maupun bangunan kepada pihak lain. Dengan demikian, kewenangan pengelolaan tetap berada di bawah Pemkot Metro.
“Secara legal, aset itu masih milik Pemkot. Sertifikatnya juga belum pernah dialihkan ke pihak mana pun,” kata Aprizal saat ditemui, Kamis (30/4/2026).
Penjelasan ini, lanjut dia, penting disampaikan terutama bagi pedagang baru yang ingin menempati lapak di pusat perbelanjaan tersebut.
Terkait biaya yang dibebankan kepada pedagang, Aprizal menyebut tidak ada pungutan sewa yang dikelola Disperindag. Pemerintah hanya menarik retribusi harian sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Tidak ada sistem sewa. Yang ada hanya retribusi harian atau salar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Soal keberadaan paguyuban pedagang, Aprizal menjelaskan fungsinya sebatas sebagai penghubung komunikasi antara pedagang dan pemerintah. Ia menegaskan, paguyuban tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset maupun penarikan biaya.
Menurutnya, jika terdapat pungutan di luar retribusi resmi, hal itu berada di luar pengetahuan dan kewenangan Disperindag.
“Hubungan kami dengan pedagang hanya sebatas pendataan untuk kepentingan retribusi,” ucapnya.
Aprizal menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal untuk menelusuri kemungkinan adanya perikatan atau kesepakatan di masa lalu yang belum terdokumentasi.
Ke depan, hasil koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan langkah lanjutan.
Sementara itu, bagi pedagang yang ingin berjualan di Shopping Center, prosesnya dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) guna memperoleh surat keterangan penempatan sebagai dasar pendataan retribusi. (RLS/RED)
