-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Metro Utara Kejar hingga Lampung Tengah, Pelarian Sopir Fuso Berakhir Tanpa Perlawanan

3/03/26 | Maret 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-02T20:29:04Z
Sekelik Metro –Polsek Metro Utara menangkap seorang pria berinisial A.I. (44) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026), setelah yang bersangkutan disebut sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/Polsek Metro Utara/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 Agustus 2025.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta setempat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, A.I. saat itu bekerja sebagai sopir dan ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merek Hino bernomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun pada 14 Juli 2025, terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua ban serep dan satu ban depan kiri telah diganti dengan ban gundul. Selain itu, bagian ram mobil juga dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.I. tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini, A.I. masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Metro Utara. (*)