Sekelik Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangani kasus dugaan penyalahgunaan objek jaminan fidusia. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SH sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan yang masuk ke Polres Metro.
Kasus tersebut bermula dari laporan PT BPR Inti Dana Sentosa yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/261/VII/2025/SPKT/Polres Metro Polda Lampung tertanggal 9 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, tersangka SH sebelumnya mengajukan pembiayaan kepada pihak pelapor untuk pembelian satu unit kendaraan jenis tronton atau dump truck dengan nilai pembiayaan sebesar Rp245 juta.
Dalam perjanjian tersebut, kendaraan yang dibeli dijadikan sebagai jaminan fidusia kepada pihak pemberi pembiayaan.
Namun dalam perjalanannya, tersangka hanya membayar angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, ia tidak lagi melanjutkan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Tak hanya itu, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diduga disewakan kepada pihak lain di wilayah Cilegon, Jawa Barat, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak pemberi fidusia.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo melalui Kanit Tipidter AIPDA M Andri Anwar membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro, penyidik telah menetapkan saudara SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” kata Andri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tronton yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
“Unit kendaraan tronton yang menjadi objek jaminan fidusia masih dalam pencarian oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat, khususnya debitur yang memiliki perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, agar tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan, maupun menyewakan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan penerima fidusia.
Menurut polisi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. (MNP)