SEKELIK METRO — Polisi dari Polres Metro, Polda Lampung, melalui Tim Tekab 308 Presisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Metro Pusat. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (24/3/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang ASN yang berdomisili di Metro Pusat.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lendjend Alamsyah RPN, Metro Pusat.
Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu pekerjaan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada hari kejadian, pelaku sudah tidak berada di rumah saat korban pulang dari berbelanja.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tim Tekab 308 Presisi kemudian menangkap tersangka berinisial S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM dengan saldo sekitar Rp2,4 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi juga menemukan pakaian lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menerima orang baru di lingkungan rumah.
“Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Metro juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat penanganan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Humas Polres Metro )