-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Metro Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Aparat di Perkara Ari Ubenz

2/26/26 | Februari 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-26T09:21:06Z
Sekelik Metro — Kepolisian merespons isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara penggelapan mobil yang menjerat bos debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz. Isu tersebut mencuat setelah kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi Militer (PM) dalam jaringan kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepolisian Resor Metro menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti. Hingga kini, penyidik masih fokus pada pembuktian perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak dari institusi lain, maka pelaporan harus ditempuh melalui mekanisme resmi di institusi yang bersangkutan.
“Jika memang ada dugaan yang mengarah ke oknum dari institusi tertentu, silakan dilaporkan secara resmi ke institusi tersebut. Itu berada di luar kewenangan kami,” kata Rizky, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, kepolisian bekerja berdasarkan laporan dan alat bukti, bukan asumsi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, setiap informasi akan ditindaklanjuti sepanjang disampaikan melalui jalur hukum yang benar.

“Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.

Rizky juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, masing-masing institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Karena itu, dugaan terhadap oknum tertentu harus dilaporkan secara formal agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga masuk dalam jaringan MA alias Ari Ubenz. Proses penyidikan terus berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelengkapan berkas perkara.

“Kami tetap fokus pada pembuktian perkara yang sedang berjalan. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.

Pihak kepolisian memastikan tetap terbuka terhadap informasi tambahan, selama disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kepolisian juga mengimbau agar setiap dugaan disampaikan melalui mekanisme yang tepat guna menghindari spekulasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut adanya tiga nama lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk satu oknum anggota Polisi Militer. Pernyataan itu memantik perhatian publik dan memperluas sorotan terhadap penanganan kasus.

Kini, kepolisian menegaskan bahwa keberlanjutan isu tersebut bergantung pada langkah hukum yang ditempuh pelapor. Aparat menekankan, proses hukum hanya dapat berjalan berdasarkan bukti dan laporan resmi, bukan sekadar isu yang berkembang di ruang publik. (MNP)