SEKELIK METRO - Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengakui janji untuk tidak merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database PPPK Paruh Waktu tak dapat direalisasikan. Ia menyebut, kebijakan tersebut terbentur aturan yang melarang pemerintah daerah memperpanjang kontrak pegawai non-ASN.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro, Kamis (5/11/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana yang diajukan mantan tenaga harian lepas (THL), Putri Dahlia.
Dalam laporannya, Putri menuding Bambang melakukan perbuatan curang dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 12 Januari 2026.
Putri menyatakan, Bambang sempat berjanji tidak akan merumahkan ratusan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Janji itu, menurutnya, tertuang dalam berita acara penyerahan tuntutan yang ditandatangani pada September 2025, usai aksi unjuk rasa ratusan honorer di halaman kantor Pemkot Metro.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Metro, serta sejumlah anggota DPRD. Salah satu poinnya memuat komitmen untuk tidak merumahkan tenaga harian lepas dan tenaga alih daya, serta memastikan pembayaran gaji hingga Desember 2025.
Namun, sejak Januari 2026 kontrak para honorer tersebut tidak lagi diperpanjang. Kondisi ini memicu kekecewaan sebagian mantan honorer dan berujung pada pelaporan terhadap Wali Kota Metro ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Bambang membantah tudingan telah merumahkan honorer sejak aksi unjuk rasa pada 16 September 2025. Ia menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja selama kontrak masih berlaku dan seluruh hak honorer tetap dipenuhi hingga akhir masa kerja.
“Tidak ada honorer yang dirumahkan sejak September 2025. Gaji tetap dibayarkan sampai kontrak berakhir pada Desember 2025,” ucap Bambang.
Ia menambahkan, tidak diperpanjangnya kontrak honorer merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, meskipun secara pribadi ingin mempertahankan para honorer, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melanggar ketentuan hukum.
Bambang menyebut kebijakan tersebut diambil untuk menjaga tata kelola pemerintahan, mengendalikan belanja daerah, serta memastikan sistem kepegawaian berjalan sesuai prinsip meritokrasi.
Ia juga menyatakan menghormati kekecewaan para mantan honorer dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto, menilai perpanjangan kontrak THL setelah Desember 2025 justru berpotensi melanggar hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah mengangkat atau memperpanjang pegawai non-ASN setelah masa penataan berakhir.
Menurut Edi, larangan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1119/PUU-XXII/2024 yang menegaskan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dalam konteks itu, Pemerintah Kota Metro menerapkan masa transisi hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan aspek administratif dan penganggaran.
Edi juga mempertanyakan dasar laporan pidana yang menggunakan surat kesepakatan hasil unjuk rasa. Ia menyebut dokumen tersebut ditandatangani dalam kondisi tekanan psikologis sehingga secara hukum perdata dapat dibatalkan.
“Kesepakatan yang lahir dalam kondisi tertekan tidak memenuhi syarat sah perjanjian,” ujarnya, merujuk Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata.
Dari sisi pidana, Edi menegaskan unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dan perdata, bukan pidana,” kata Edi.
Ia menambahkan, memperpanjang kontrak THL justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk potensi pelanggaran anggaran dan dugaan kerugian negara. Karena itu, kebijakan tidak memperpanjang kontrak disebut sebagai langkah preventif agar pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (MNP)