SEKELIK METRO — Penanganan perkara dugaan penggelapan mobil yang menyeret MA memasuki fase lanjutan. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, mengungkap adanya indikasi keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum aparat.
Hal itu disampaikan Singgih saat memaparkan perkembangan terbaru proses hukum yang saat ini masih bergulir di kepolisian.
Menurut Asep, meski MA telah ditetapkan sebagai tersangka utama, pihaknya menilai perkara ini tidak berdiri sendiri.
Ia menduga terdapat peran pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
“Kami terus mengawal proses hukum ini. Selain tersangka utama, ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum di belakangnya.
Karena itu, kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Singgih, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga orang lain yang diduga terlibat. Ketiganya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka utama.
“Klien kami berharap, jika alat bukti mencukupi, maka pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga dapat diproses hukum. Karena peristiwa ini diduga merupakan satu rangkaian,” ujarnya.
Asep menegaskan, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada satu orang saja apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.
“Fokus penanganan perkara jangan hanya pada satu nama. Jika ada dugaan keterlibatan oknum aparatur, maka harus ditindak secara tegas,” katanya.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah dugaan keterlibatan seorang oknum aparat. Meski belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait, Asep menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Penegakan hukum tidak boleh takut. Jika ada oknum yang terbukti terlibat dan merugikan orang lain, maka harus diproses. Kami juga siap melaporkan ke institusi terkait jika benar yang bersangkutan merupakan aparat,” tegasnya.
Ia juga berharap tidak ada perlindungan institusional terhadap individu yang diduga terlibat. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.
“Kami berharap tidak ada upaya membekingi oknum tertentu. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tambahnya.
Di sisi lain, Singgih menjelaskan bahwa perkara ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan. Ia menyebut, secara hukum masih terbuka ruang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
“Selama ada itikad baik dan kerugian materil korban dapat dipenuhi, secara hukum memang terbuka ruang penyelesaian,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian tersebut harus disertai komitmen yang jelas dan tidak merugikan pihak korban.
“Perdamaian tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kerugian korban harus dipenuhi, dan aparat penegak hukum juga tidak bisa menghalangi jika kedua pihak sepakat,” katanya.
Singgih juga mengungkapkan bahwa keluarga terlapor sempat berupaya menjalin komunikasi dengan pihak korban. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk penyelesaian yang ditawarkan.
“Memang ada upaya komunikasi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami masih membuka ruang, tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Metro, bukan hanya karena penetapan tersangka terhadap MA, tetapi juga karena munculnya dugaan adanya jaringan serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi melebar hingga ke ranah etik dan disiplin internal.
Di tengah sorotan publik, kuasa hukum korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Singgih. (MNP)