-->

Notification

×

Iklan

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Iklan

Dana Pendidikan Kesetaraan Mengalir ke Kota Metro, 1.159 Peserta Didik Jadi Penerima BOP 2026

1/27/26 | Januari 27, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-27T11:55:13Z
Sekelik Metro — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengonfirmasi penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2026 senilai Rp 941,7 juta. Dana tersebut disalurkan kepada 1.159 peserta didik yang tersebar di sembilan satuan pendidikan kesetaraan di Kota Metro.

Kepala Disdikbud Kota Metro, Agus Muhammad Septiana, mengatakan dana BOP Kesetaraan telah masuk ke rekening masing-masing satuan pendidikan sejak 26 Januari 2026. Penyaluran bantuan ini sepenuhnya mengacu pada mekanisme nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Penentuan alokasi dilakukan berdasarkan data peserta didik yang diinput satuan pendidikan melalui Dapodik. Pada cut off 31 Agustus, data tersebut ditarik Kemendikdasmen sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/01/2026).

Agus menjelaskan, salah satu syarat utama penerima BOP Kesetaraan adalah batas usia maksimal peserta didik 24 tahun serta validitas data di Dapodik. 

Ia menegaskan, besaran bantuan per siswa tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen.

Terkait validitas data, Disdikbud menyebut tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak satuan pendidikan. Hal tersebut dibuktikan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat proses sinkronisasi data.

Meski dana telah ditransfer, Agus menekankan bahwa satuan pendidikan belum diperkenankan menggunakan anggaran sebelum seluruh dokumen perencanaan disahkan. Setiap lembaga wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) yang disesuaikan dengan petunjuk teknis dan Standar Satuan Harga (SSH) Kota Metro.

“Tanpa pengesahan RKAS dari Disdikbud, dana tidak boleh dibelanjakan,” ucap Agus.

Disdikbud juga menepis kekhawatiran terkait potensi ketimpangan penggunaan anggaran antara satuan pendidikan besar dan kecil. 

Menurut Agus, penggunaan dana BOP Kesetaraan telah diatur secara ketat melalui juknis Kemendikdasmen dan mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah.

“Dengan sistem tersebut, belanja lebih terkontrol dan tidak bisa digunakan di luar ketentuan,” ujarnya.

Dari sisi akuntabilitas, Agus menyebut penggunaan dana BOP Kesetaraan telah melalui pengawasan berlapis, baik oleh aparat pengawas internal maupun eksternal. 

Ia memastikan laporan penggunaan dana telah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sejauh ini dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

BOP Kesetaraan menyasar kelompok masyarakat rentan, termasuk anak usia sekolah yang tidak bersekolah maupun yang putus sekolah. Agus menyebut program pendidikan kesetaraan menjadi instrumen penting dalam menekan angka anak tidak sekolah di Kota Metro, yang datanya tercatat dalam aplikasi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Namun, dengan nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp 1 miliar, program BOP Kesetaraan tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga efektif secara substansi. Tantangan ke depan bukan sekadar pada penyaluran dan kepatuhan juknis, melainkan pada sejauh mana dana tersebut berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan dan penurunan angka putus sekolah di Kota Metro.

Kini, setelah dana masuk ke rekening satuan pendidikan dan menunggu tahap realisasi, publik menanti bukan hanya laporan serapan anggaran, tetapi juga hasil konkret dari program kesetaraan pendidikan yang selama ini menjadi harapan bagi warga yang tersisih dari sistem pendidikan formal. (Sal)