Sekelik Metro — Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Metro Pusat, Kota Metro. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam perkara pencurian sepasang burung dara milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Korban diketahui bernama Muhammad (24), warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, dua tersangka berinisial DP (26), warga Yosomulyo, dan DAP (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, diduga masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil sepasang burung dara yang berada di area garasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta,” kata Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung dara berwarna megan dan gambir. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada hari kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengidentifikasi para pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun keduanya melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga para tersangka. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengapresiasi kinerja anggotanya serta peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengimbau warga untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Fi)