-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peristiwa Dini Hari di Metro Pusat Berujung Petaka, Pelajar 18 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Bergiliran

12/19/25 | Desember 19, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-19T14:38:00Z

Sekelik Metro  – Polres Metro mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, di wilayah Metro Pusat. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban berinisial GAF (18), seorang pelajar, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.

Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisial AMN (23) menjemput korban di dekat rumahnya dan membawanya ke sebuah kontrakan di Jalan Lukman Tanjung.

Di lokasi tersebut, korban diminta masuk oleh dua pelaku lainnya, Al (19) dan RAR (26). AMN kemudian membawa korban ke kamar dan diduga melakukan persetubuhan secara paksa. Setelah itu, korban diberi minuman keras jenis tuak, sebelum dua pelaku lainnya bergantian melakukan tindakan serupa.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban dipulangkan ke rumahnya menggunakan transportasi daring. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi mengamankan pelaku AMN pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Selanjutnya, pelaku Al diamankan pada pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap pelaku RAR di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah pakaian milik korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (*)