SEKELIK METRO — Ratusan honorer non database di Kota Metro, Lampung, terancam kehilangan pekerjaan setelah tidak diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka merupakan honorer yang tidak tercatat dalam pendataan database tahun 2022 dan/atau memilih mendaftar CPNS pada seleksi 2024.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari kebijakan sistem yang tidak disertai sosialisasi memadai. Akibatnya, honorer dengan masa pengabdian belasan tahun pun gagal diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, meski telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Di Kota Metro, tercatat 540 honorer non database yang memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Selain itu, terdapat ratusan honorer non database dari Tenaga BLUD dan Tenaga Pendidikan yang juga tidak masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Sebagian dari mereka kini berada dalam ketidakpastian status kerja, antara tetap bekerja atau dirumahkan pada 2026.
Sebelumnya, dalam Aksi Damai pada 16 September 2025, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyatakan tidak akan merumahkan satu pun honorer. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai yang ditandatangani Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Metro, serta sejumlah anggota DPRD Metro, dan disaksikan langsung oleh ratusan honorer serta media.
Namun hingga akhir 2025, kejelasan kebijakan tersebut belum terealisasi. Anggaran honorarium honorer tidak lagi dialokasikan dalam APBD Kota Metro tahun 2026, meski pada tahun-tahun sebelumnya selalu tersedia.
Forum Honorer Non Database Kota Metro menyatakan telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Metro. Terakhir, surat permohonan audiensi dikirimkan kepada Wali Kota Metro pada 25 November 2025, namun belum mendapat tanggapan.
Ketua Forum Honorer Non Database Kota Metro, Raden Yusuf, mengatakan para honorer tidak. mempermasalahkan perubahan status kerja, selama tidak kehilangan mata pencaharian.
“Yang ditakutkan kawan-kawan bukan soal status, tapi kehilangan pekerjaan. Lapangan kerja di Metro sangat terbatas, sementara kebutuhan keluarga harus tetap dipenuhi,” kata Raden Yusuf, Selasa (23/12/2025).
Upaya perjuangan juga dilakukan ke tingkat pusat. Pada 18 September 2025, perwakilan honorer melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari audiensi tersebut, peluang pembukaan kembali usulan PPPK Paruh Waktu bagi honorer non database dinilai kecil.
Meski demikian, KemenPANRB meminta pemerintah daerah tidak merumahkan honorer. Permintaan itu tertuang dalam Surat KemenPANRB Nomor B/5645/SM.01.00/25 tertanggal 25 November 2025 yang meminta pemerintah daerah mencari solusi penyelesaian secara internal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Raden Yusuf menyebut sejumlah daerah telah menggunakan surat tersebut sebagai dasar untuk mempekerjakan kembali honorer melalui skema outsourcing atau sejenisnya, seperti JLOP di Yogyakarta dan PJLP di Lampung Tengah.
Di Metro, Forum Honorer Non Database berharap Pemkot segera mengambil kebijakan serupa. Mereka menilai anggaran honorarium honorer sekitar Rp7 miliar per tahun—kurang dari 1 persen APBD Kota Metrom masih memungkinkan untuk dialokasikan kembali melalui skema belanja barang dan jasa.
Hingga kini, ratusan honorer non database di Kota Metro masih menunggu kepastian kebijakan dari Pemerintah Kota Metro menjelang pergantian tahun 2026. (Fi)