Sekelik Metro — Sebanyak 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Metro, Lampung, yang sebelumnya masuk daftar exclude atau dikeluarkan dari penerima bantuan sosial (Bansos), kini berpeluang aktif kembali. Kementerian Sosial (Kemensos) membuka mekanisme reaktivasi melalui pendamping sosial untuk memastikan data KPM dapat diverifikasi ulang.
Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Ac Yuliwati, menjelaskan bahwa banyak KPM kebingungan setelah status mereka di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) berubah menjadi exclude. Melalui mekanisme klarifikasi, KPM dapat meminta pengaktifan kembali data.
“Status exclude bisa diklarifikasi. KPM harus menemui pendamping atau PSM untuk menjelaskan penyebab status tersebut. Misalnya, jika data mereka terindikasi terkait judi online berdasarkan temuan PPATK,” kata Yuliwati, Rabu, 26 November 2025.
Menurutnya, pendamping akan melakukan analisis untuk memastikan apakah KPM benar-benar terlibat judi online. KPM juga diminta membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Contoh surat akan disediakan oleh pendamping.
Setelah proses klarifikasi, akan dibuat berita acara yang ditandatangani KPM, pendamping atau PSM, lurah, serta Kepala Dinas Sosial. Berkas tersebut diunggah melalui aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan kembali ke pemerintah pusat. Kemensos kemudian melakukan verifikasi sebelum menentukan kelayakan penyaluran Bansos.
“Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Sosial berupaya maksimal agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yuliwati.
Penyebab KPM Berstatus Exclude
Status exclude menandakan data KPM sudah tidak aktif sebagai penerima Bansos. Beberapa penyebabnya antara lain:
Alamiah: KPM PKH tidak lagi memiliki komponen penerima (seperti anak sekolah atau ibu hamil).
Indikasi Judi Online: Data PPATK menunjukkan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Peningkatan Ekonomi: Pemutakhiran data menunjukkan KPM dianggap mampu secara ekonomi.
Pekerjaan Tidak Sesuai Kriteria: Tercantum sebagai karyawan atau pekerjaan yang dinilai tidak layak menerima Bansos, atau memiliki saldo/ pinjaman besar melebihi batas wajar (misalnya saldo di atas Rp5 juta).
Penyalahgunaan Bantuan: Bansos tidak digunakan sebagaimana mestinya.
KPM yang merasa tidak terlibat judi online atau memiliki data pekerjaan yang keliru dapat mengajukan sanggahan melalui pendamping sosial. (*)