Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Metro Serahkan Senpi Rakitan, Polisi Apresiasi Kesadaran Hukum

8/16/25 | Agustus 16, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-16T08:50:16Z
Sekelik Metro – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal mendapat dukungan nyata dari masyarakat. Hal ini terlihat dari langkah seorang tokoh masyarakat Kota Metro, Beni Sanjaya (50), yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver miliknya kepada Polres Metro, Sabtu (16/8/2025).

Beni, warga Jalan Riyacudu, Metro Pusat, menuturkan bahwa keputusan ini ia ambil setelah menyadari risiko besar dari kepemilikan senjata api tanpa izin. Menurutnya, senjata rakitan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kejahatan jika jatuh ke tangan yang salah.

“Alhamdulillah, pagi tadi saya menyerahkan senjata saya langsung ke Polres Metro. Senjata diterima dengan baik dan saya merasa lebih tenang. Ini wujud kepatuhan hukum sekaligus upaya menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Langkah Beni ini mendapat apresiasi dari aparat. Kasat Intelkam Polres Metro, Iptu Ariesta Prayoga, mengatakan penyerahan sukarela senjata api rakitan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Ia menegaskan, senjata ilegal kerap digunakan dalam tindak kriminal seperti perampokan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga konflik antarwarga.

“Senjata api ilegal berpotensi besar disalahgunakan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan untuk segera menyerahkannya tanpa takut dikenai sanksi,” jelasnya.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 8 Tahun 1948, kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Namun, bagi warga yang menyerahkan secara sukarela tidak akan dikenai hukuman. Sebaliknya, langkah tersebut justru diapresiasi sebagai bentuk kesadaran hukum dan dukungan terhadap aparat.

Senjata api rakitan yang diserahkan Beni akan dimusnahkan sesuai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan. Penyerahan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Lampung No. STR/434/VII/OPS.1.3./2025 tentang pengendalian senjata ilegal.

Beni berharap tindakannya bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih peduli pada keamanan bersama. “Saya sadar, menyimpan senjata api ilegal sama sekali tidak ada manfaatnya. Lebih baik diserahkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (*)