SEKELIK METRO – Persoalan penghentian penugasan 22 guru honorer sekolah dasar (SD) non-ASN di Kota Metro kini memasuki ranah hukum. Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (FK-GHSDN) Kota Metro melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penonaktifan data guru.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada Minggu (2/11/2026) melalui surat bernomor 005/FK-GHSDN-KM/XI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Metro.
Dalam laporan itu, FK-GHSDN bertindak mewakili 22 guru honorer non-ASN yang mengalami penghentian penugasan serta penonaktifan identitas mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Organisasi tersebut menilai proses penonaktifan data para guru perlu diperiksa karena diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Dampaknya, para guru kehilangan status administrasi dalam sistem pendidikan yang turut memengaruhi keberlanjutan tugas mengajar mereka.
FK-GHSDN meminta kejaksaan menelusuri sejumlah hal, termasuk kapan penonaktifan dilakukan, siapa pihak yang mengambil keputusan atau memberikan instruksi, serta apa dasar hukum dan kewenangan yang digunakan. Kejaksaan juga diminta mengkaji hubungan antara penonaktifan Dapodik dengan keputusan penghentian penugasan.
Ketua FK-GHSDN Kota Metro, Ana Zelfia, S.Pd., menyebut pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan keputusan yang diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
Ia mengatakan, para guru yang terdampak telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun untuk mendukung pendidikan dasar di Kota Metro. Karena itu, pihaknya merasa perlu memperjuangkan hak setelah penugasan mereka dihentikan.
“Cukup sudah kami diam. Bertahun-tahun kami mengabdi untuk pendidikan dasar di Kota Metro dengan honor yang tidak seberapa, tapi ketika hak kami dirampas secara sepihak, kami wajib bersuara,” ujar Ana.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan status administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini telah menjalankan tugasnya.
Ana menduga terdapat ketidakseragaman dalam penerapan kebijakan di lingkungan Disdikbud Kota Metro. Dugaan itu muncul lantaran sejumlah guru dengan kondisi yang disebut serupa masih dapat menjalankan aktivitas mengajar, sementara 22 guru lainnya justru dinonaktifkan.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang di Dinas Pendidikan. Keputusan diambil tanpa transparansi, tanpa dasar yang jelas, dan diduga tebang pilih,” ungkapnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk memeriksa proses pengambilan keputusan, termasuk mengungkap alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap para guru.
“Di mana letak keadilannya? Itu yang kami minta dibongkar oleh Kejari Metro,” lanjut Ana.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke kejaksaan, FK-GHSDN mengaku telah melakukan beberapa langkah penyelesaian. Di antaranya mengirimkan surat keberatan yang ditandatangani oleh 22 guru, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Metro, serta menyampaikan persoalan tersebut hingga muncul rekomendasi dari Ketua DPRD dan Fraksi NasDem Raya kepada Wali Kota Metro.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, FK-GHSDN menilai belum ada kejelasan yang dapat menjawab persoalan status penugasan maupun penonaktifan data para guru.
Karena itu, mereka meminta Kejari Metro menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut, termasuk memastikan dasar kewenangan yang digunakan dalam proses penonaktifan.
“Kami minta Kejari Metro periksa tuntas siapa yang memerintahkan, atas kewenangan apa, dan untuk kepentingan apa tindakan ini dilakukan. Kami merujuk jelas Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Dalam laporan pengaduan tersebut, FK-GHSDN menggunakan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai rujukan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Untuk mendukung laporan, FK-GHSDN turut menyerahkan 23 lampiran dokumen. Sejumlah bukti yang disertakan meliputi tangkapan layar percakapan yang disebut berisi instruksi dari Disdikbud, dokumentasi perbandingan status Dapodik guru aktif dan nonaktif, surat undangan RDP, hingga rekomendasi resmi DPRD Kota Metro.
FK-GHSDN menegaskan pengaduan tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Mereka juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.
Ana berharap kejaksaan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut sehingga hak para guru untuk mengajar dan status administrasi mereka bisa mendapatkan penyelesaian.
“Kami tidak akan mundur. Kami hanya minta satu: kembalikan hak kami mengajar, pulihkan Dapodik kami, dan beri kami kepastian hukum untuk tetap mengabdi sebagai guru Non ASN di kota kami sendiri,” pungkasnya.
Sebagai bentuk penyampaian laporan kepada tingkat yang lebih tinggi, FK-GHSDN juga mengirimkan tembusan pengaduan kepada Jaksa Agung RI melalui Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
(Redaksi)