KY Dorong Revisi UU, Pengawasan Hakim Diusulkan Makin Diperkuat


MAKASSAR | SEKELIK METRO  — Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Langkah tersebut dibahas dalam Diskusi Publik Zona II bertema Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan di Makassar, Kamis (1/10/2026).

Ketua KY RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan mengatakan penguatan kewenangan diperlukan agar fungsi pengawasan terhadap hakim dapat berjalan lebih optimal. Menurut dia, pengawasan merupakan bagian penting untuk menjaga independensi sekaligus akuntabilitas peradilan.

Abdul Chair menjelaskan, independensi peradilan tidak hanya berkaitan dengan kemerdekaan lembaga, tetapi juga menyangkut kemerdekaan individual hakim. Karena itu, pengawasan etik dan perilaku hakim dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kekuasaan kehakiman tetap mandiri dan berintegritas.

“Pengawasan yang dilakukan adalah untuk terwujudnya independensi peradilan dan demikian itu sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri,” kata Abdul Chair dalam forum tersebut.

Dalam diskusi itu, KY juga menyoroti posisi kelembagaannya yang dinilai perlu diperkuat. Abdul Chair menyampaikan pandangan agar KY tidak hanya ditempatkan sebagai auxiliary organ atau lembaga pendukung dalam relasinya dengan Mahkamah Agung, melainkan sebagai bagian yang menyempurnakan kekuasaan kehakiman.

Sejumlah gagasan kemudian mengemuka sebagai bahan pembahasan revisi UU Komisi Yudisial. Salah satunya, KY diusulkan dapat melakukan pemantauan secara aktif terhadap pengadilan tingkat pertama tanpa harus menunggu laporan atau permohonan dari masyarakat.

Selain itu, forum membahas usulan agar KY memiliki kewenangan memeriksa putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin dan profesionalisme, termasuk persoalan dalam penerapan hukum acara. Putusan KY untuk pelanggaran yang berujung pada sanksi ringan dan sedang juga diusulkan memiliki kekuatan final and binding, bukan sebatas rekomendasi.

Gagasan lainnya adalah pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang mengintegrasikan fungsi pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut diusulkan untuk mengurangi dualisme pemeriksaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun perkara yang memiliki indikasi tindak pidana.

Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari pembahasan. KY mengusulkan penataan struktur melalui pembentukan deputi dan direktorat serta penguatan kantor penghubung di daerah. Forum turut membahas gagasan mengenai kewenangan KY dalam pengawasan hakim konstitusi, termasuk usulan keterlibatan unsur KY dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diskusi tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, unsur kejaksaan, kepolisian, Forkopimda, akademisi, praktisi hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan. Gubernur Sulsel menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan hukum yang diarahkan pada kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Anggota KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, mantan Komisioner KY Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian pandangan mengenai penguatan peran KY, independensi peradilan, serta upaya membangun sistem peradilan yang mandiri, transparan, dan berintegritas.

Saya juga bisa membuat , tetapi tetap normatif dan aman secara jurnalistik, atau membuat . (Fi)