SEKELIK METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro memperpanjang masa kerja 182 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala DLH Kota Metro, Suwandi, di aula kantor DLH setempat, Jumat (16/10/2026).
Perpanjangan masa kerja itu diberikan setelah DLH Metro melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai melalui sistem e-Kinerja. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan kontrak para PPPK paruh waktu di lingkungan dinas tersebut.
Suwandi mengatakan, sebanyak 182 SK perpanjangan telah diterbitkan dan diserahkan kepada para pegawai. Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh penerima SK untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Alhamdulillah, hari ini sudah terealisasi 182 SK yang bisa diterbitkan dan diserahkan kepada mereka. Kami mengumpulkan dan menyerahkan SK secara bersama-sama karena ingin mereka memiliki tanggung jawab setelah menerima keputusan tersebut,” kata Suwandi usai kegiatan.
Ia juga meminta para PPPK paruh waktu meningkatkan kedisiplinan dan memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas masing-masing. Menurutnya, penilaian terhadap kinerja pegawai akan terus dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak selanjutnya.
Suwandi menegaskan, pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau melanggar ketentuan disiplin berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak berikutnya.
“Jika nanti mereka tidak melaksanakan tugas-tugas atau tidak disiplin, maka akan kami pertimbangkan apakah layak diperpanjang lagi atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu memiliki ikatan kontrak kerja yang memuat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Karena itu, seluruh pegawai diminta mematuhi aturan, menjaga kedisiplinan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suwandi turut mengingatkan bahwa keberlanjutan hubungan kerja para PPPK paruh waktu bergantung pada pemenuhan kewajiban dan ketentuan dalam kontrak. Ia menyebut, pemberhentian dapat dilakukan apabila terdapat permasalahan yang memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku. (Fi)