Rencana Sosialisasi Antikorupsi di Metro Tertunda, Tunggu Situasi Lampung Kondusif


SEKELIK METRO — Rencana kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat di Kota Metro yang dijadwalkan pada 10 September 2026 harus ditunda. Penundaan dilakukan setelah Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK menyampaikan belum dapat hadir dalam kegiatan yang sedianya digelar pekan ini.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi di wilayah Lampung. Meski demikian, kegiatan yang digagas Hendra Apriyanes tersebut dipastikan tidak dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali setelah situasi memungkinkan.

Sebagai inisiator sekaligus penanggung jawab kegiatan, Hendra Apriyanes mengatakan persiapan telah dilakukan sejak jauh hari. Distribusi undangan telah mencapai sekitar 99 persen, sedangkan kebutuhan teknis kegiatan juga telah disiapkan.

Koordinasi dan pelaporan terkait rencana kegiatan turut dilakukan kepada Pemerintah Kota Metro serta Sekretariat DPRD Kota Metro.

Menurut Anes, Ditpermas KPK memberikan dua pilihan terkait kelanjutan kegiatan. Pertama, menjadwalkan ulang pada akhir September atau bulan berikutnya dengan melihat perkembangan kondisi. Kedua, kegiatan dapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

"Setelah kami pertimbangkan, kami memilih untuk menunda dan menjadwalkan kembali kegiatan ini. Kami ingin kegiatan ini tetap dilaksanakan secara tatap muka agar pesan dan tujuan kegiatan dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat," ujar Anes.

Ia menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah komitmen untuk tetap menjalankan kegiatan pendidikan antikorupsi dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kegiatan ini bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai waktu yang memungkinkan dan disepakati bersama," katanya.

Anes menyebut penjadwalan ulang nantinya akan mempertimbangkan perkembangan situasi di Lampung, termasuk kondisi Gunung Anak Krakatau.

"Bagi kami, penundaan ini bukan berarti berhenti. Komitmen kami untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pendidikan dan pencegahan korupsi tetap berjalan. Justru melalui kegiatan ini kami ingin membangun kesadaran bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat," tegasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah menerima undangan dan mempersiapkan kehadiran dalam kegiatan tersebut.

Anes mengapresiasi dukungan dan kesiapan seluruh pihak yang telah membantu persiapan kegiatan. Ia memastikan agenda tersebut akan kembali diagendakan bersama Ditpermas KPK dan pihak terkait setelah kondisi memungkinkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kesiapan seluruh pihak. Setelah kondisi memungkinkan, kegiatan ini akan kami agendakan kembali bersama Ditpermas KPK dan seluruh pihak terkait," kata Anes.

Dengan demikian, sosialisasi pendidikan antikorupsi tersebut ditunda, bukan dibatalkan. Komitmen untuk memperkuat pendidikan antikorupsi dan meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi tetap dilanjutkan. (*)