Program ini merupakan bagian dari inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuat proses peralihan hak atas tanah lebih cepat dan sederhana.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama, mengatakan PERINTIS akan mengintegrasikan sejumlah tahapan yang selama ini berkaitan dengan proses jual beli dan balik nama tanah.
Mulai dari pengecekan tanah, pembayaran pajak, pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), hingga proses balik nama sertifikat akan masuk dalam rangkaian program tersebut.
"PERINTIS mencakup seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah, mulai dari pengecekan, pembayaran pajak, penandatanganan AJB sampai proses balik nama sertifikat," kata Indra di Aula Kantor Pertanahan Kota Metro, Selasa (15/9/2026).
Tak hanya mempercepat pelayanan, BPN dan Pemkot Metro juga menyiapkan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan. Salah satunya melalui penyatuan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Indra, sinkronisasi data tersebut penting agar informasi mengenai tanah dan objek pajaknya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
"Data pertanahan itu kalau bisa harus sama dengan data perpajakan. Ini akan memudahkan pajak untuk mendapatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Data yang telah diserahkan dalam pembahasan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Kantor Pertanahan Kota Metro. Dengan begitu, data antarinstansi diharapkan lebih akurat dan mudah digunakan.
Integrasi tersebut juga dapat membantu Bapenda menemukan potensi pajak yang belum tercatat. Contohnya, sebuah bidang tanah yang sudah memiliki bangunan, tetapi bangunan tersebut belum masuk dalam data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Inovasi ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Kota Metro karena nanti bisa menjadi alat bagi Bapenda untuk mengecek objek-objek pajak secara akurat," kata Indra.
Dari sisi pelayanan, masyarakat juga diharapkan tidak lagi harus bolak-balik mendatangi kantor yang berbeda untuk menyelesaikan satu urusan. Data yang sudah terintegrasi antara BPN dan Bapenda akan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana.
"Harapannya ke depan lebih ke pelayanan masyarakat. Kami di Kantor Pertanahan lebih baik, lebih lancar dan lebih mempermudah masyarakat karena tidak merepotkan masyarakat untuk bolak-balik," jelasnya.
Adapun target 10 hari kerja tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Proses validasi PPAT diberikan waktu maksimal tiga hari, kemudian PPAT memiliki waktu maksimal dua hari untuk membuat akta. Setelah itu, proses di ATR/BPN ditargetkan selesai maksimal lima hari.
BPN Kota Metro menargetkan program PERINTIS mulai diterapkan pada Desember 2026. Sebelum masuk tahap implementasi, BPN akan melakukan koordinasi dengan PPAT dan Bapenda, termasuk menyiapkan MoU dan sosialisasi.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bambang mengatakan efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas pelayanan. Justru, pemerintah harus mencari cara agar sumber daya yang terbatas dapat menghasilkan pelayanan yang lebih cepat dan efektif.
"Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, tetapi bagaimana dengan sumber daya yang terbatas kita mampu menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Bambang.
Ia juga menilai integrasi NIB dan NOP dapat membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data yang lebih akurat. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memiliki banyak data, tetapi harus memastikan data tersebut saling terhubung dan menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Data hari ini bukan sekadar administrasi. Data adalah dasar pemerintah dalam mengambil keputusan," katanya.
Bambang menegaskan peningkatan PAD seharusnya dilakukan dengan memperbaiki sistem dan tata kelola, bukan dengan menambah beban masyarakat.
"Yang kita kejar bukan sekadar peningkatan PAD, tetapi bagaimana PAD itu tumbuh dari sistem yang semakin tertib, transparan dan berbasis data," tegasnya.
Ia berharap program PERINTIS benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Dengan proses yang lebih cepat dan data yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi birokrasi yang berbelit.
"Kita ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir dengan pelayanan yang pasti," pungkas Bambang. (Fi)