Dampak Abu Vulkanik, Sekolah di Lampung Kembali Gelar Pembelajaran dari Rumah


Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah selama dua hari.

Pembelajaran daring berlaku pada Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat itu ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Lampung. Pemerintah daerah diminta mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Dalam surat itu disebutkan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, untuk sementara mengalihkan pembelajaran ke sistem daring dari rumah masing-masing.

Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah dan guru tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah. Mereka juga harus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sesuai materi yang disampaikan melalui platform digital.

Pemprov Lampung juga mengimbau siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi abu vulkanik masih berpotensi berdampak terhadap kesehatan.

Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Paparan tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, maupun iritasi kulit.

Orang tua atau wali siswa juga diminta memberikan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung dan memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan bersama BPBD di masing-masing daerah diminta memantau kondisi lingkungan, termasuk keamanan di sekitar satuan pendidikan.

Kebijakan KBM daring ini diberlakukan sebagai langkah sementara Pemprov Lampung dalam mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau serta melindungi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan. (*)