SEKELIK METRO – Waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Pemerintah Kota Metro untuk menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo resmi berakhir pada Jumat (31/7/2026). Mulai 1 Agustus 2026, pengelolaan sampah di lokasi tersebut diklaim beralih menggunakan sistem controlled landfill sebagai tindak lanjut sanksi administratif dari pemerintah pusat.
Perubahan metode itu menjadi langkah penting setelah TPAS Karangrejo dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. Pemerintah pusat sebelumnya memberi batas waktu hingga akhir Juli agar seluruh perbaikan teknis dan administratif dapat diselesaikan.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Arivanda Jaya, mengatakan seluruh pekerjaan utama telah dirampungkan. Saat ini, pihaknya tinggal menyelesaikan dokumen administrasi berupa laporan dan dokumentasi pelaksanaan sebagai bahan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup.
"Mulai penanganan lindi, penyediaan area controlled landfill, hingga persyaratan teknis lainnya sudah kami siapkan. Sekarang tinggal melengkapi administrasi berupa laporan dan dokumentasi," kata Arivanda saat ditemui di TPAS Karangrejo, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, DLH juga telah menyediakan tanah urug sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill. Nantinya, sampah yang telah ditimbun sekitar tujuh hari akan dipadatkan sebelum ditutup menggunakan lapisan tanah untuk menekan bau, mengurangi populasi lalat, serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
Setiap hari, TPAS Karangrejo menerima sekitar 70 hingga 80 ton sampah. Seluruh sampah tersebut akan ditempatkan pada zona baru yang telah disiapkan sebelum melalui proses pemadatan dan penutupan sesuai standar pengelolaan.
Meski demikian, kapasitas zona controlled landfill yang tersedia diperkirakan hanya mampu digunakan selama satu hingga dua tahun. Kondisi itu menunjukkan bahwa perubahan sistem pengelolaan belum sepenuhnya menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Kota Metro.
Sebagai antisipasi, Pemerintah Provinsi Lampung disebut tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional yang akan melayani beberapa daerah, yakni Kota Metro, Lampung Tengah, Pesawaran, dan Pringsewu. Proyek tersebut dikabarkan akan menggandeng investor asal Kroasia dengan lokasi di kawasan Tegineneng.
Berakhirnya tenggat waktu sanksi administratif kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Metro. Keberhasilan penerapan controlled landfill tidak hanya diukur dari kesiapan sarana dan dokumen, tetapi juga konsistensi pelaksanaannya dalam operasional sehari-hari.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 yang memerintahkan penghentian praktik open dumping di TPAS Karangrejo paling lambat 31 Juli 2026. Keputusan itu terbit setelah hasil pengawasan pada akhir 2025 menemukan pengelolaan sampah masih dilakukan secara terbuka dan belum memenuhi sejumlah persyaratan lingkungan.
Selain menghentikan sistem open dumping, pemerintah pusat juga mewajibkan pembangunan zona controlled landfill atau sanitary landfill, pengelolaan air lindi, pengendalian gas metana, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.
Selama ini, persoalan TPAS Karangrejo tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Keluhan mengenai bau menyengat, potensi pencemaran lingkungan, hingga risiko kebakaran dan longsor telah menjadi persoalan yang berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, mulai 1 Agustus 2026 menjadi titik penting untuk melihat apakah perubahan yang dijanjikan benar-benar diterapkan di lapangan. Bagi publik, keberhasilan tidak lagi diukur dari komitmen di atas kertas, melainkan dari konsistensi pemerintah menjalankan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (*)