Strategi Polsek Metro Utara Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian Rp50 Juta Diamankan Tanpa Perlawanan

Sekelik Metro – Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang warga kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi, Rabu (8/7/2026).

Korban berinisial U.K., warga Kelurahan Banjarsari, Metro Utara, melaporkan uang tunai yang disimpannya di dalam kotak kayu berkunci di bawah tempat tidur hilang saat dirinya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB.

Sekitar dua jam kemudian, korban pulang dan mendapati gembok kotak penyimpanan telah dirusak. Seluruh uang yang disimpan di dalamnya juga telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.A. (21), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Petugas kemudian menyusun strategi dengan memancing pelaku agar datang ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari. Saat pelaku tiba sekitar pukul 15.00 WIB, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, M.A. mengakui telah mengambil uang milik korban.

Polisi mengungkapkan, dari total uang hasil pencurian, Rp42 juta telah disetorkan pelaku ke rekening pribadinya, sedangkan Rp8 juta lainnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kotak kayu tempat penyimpanan uang, sebuah gunting yang diduga digunakan untuk membongkar kotak penyimpanan, serta gembok yang telah dirusak.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Polres Metro berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta profesional. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Metro Utara yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga di rumah," ujar Hangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum. (*)