Pemkot Metro Evaluasi Internet Gratis untuk LSM dan Organisasi Pers Usai Temuan BPK


SEKELIK METRO – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Statistik mengundang 38 lembaga dan organisasi, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi pers, untuk menghadiri rapat koordinasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pemberian layanan akses internet kepada pihak di luar lingkungan pemerintah daerah.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Diskominfo dan Statistik Kota Metro.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Kepala Diskominfo dan Statistik Kota Metro Nomor 005/E021-26206/D.12/04/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang tindak lanjut temuan BPK RI terkait pemberian layanan akses internet di luar Pemerintah Kota Metro. Surat itu ditandatangani Kepala Diskominfo dan Statistik Kota Metro, Deddy Hasmara, S.STP., M.Si.

Dalam surat tersebut dijelaskan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengenai pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, langkah tersebut juga merujuk Surat Wali Kota Metro Nomor 700/401/INSP/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang memuat tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas belanja fasilitas internet dan internet TV bagi pihak di luar Pemerintah Kota Metro yang dinilai membebani keuangan daerah.

Melalui rapat koordinasi itu, Diskominfo akan menyampaikan tindak lanjut rekomendasi BPK kepada seluruh lembaga dan organisasi penerima layanan internet dari Pemkot Metro. Penyesuaian kebijakan akan dilakukan sesuai hasil audit yang telah diterbitkan BPK.

Pemkot Metro berharap seluruh pihak yang diundang dapat hadir agar proses penyesuaian kebijakan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, sekaligus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Metro belum menjelaskan secara rinci mekanisme lanjutan maupun skema layanan akses internet yang akan diterapkan setelah rekomendasi BPK RI dijalankan. (RED)