SEKELIK METRO | BANDARLAMPUNG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan dan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Metro berinisial DNA (42) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan investasi proyek pengadaan barang. Dalam perkara ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp49,5 juta.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan terhadap DNA dilakukan pada Selasa (14/7/2026) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang telah diterima kepolisian sejak Oktober 2024.

Menurut Gigih, penyidik lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum mengambil langkah penangkapan. Setelah diperiksa, tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika DNA diduga menawarkan investasi proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro kepada korban berinisial SR (49). Dalam penawarannya, tersangka menyebut proyek tersebut membutuhkan tambahan dana dari investor.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang disebut akan dibayarkan dalam waktu tujuh hari setelah dana disetorkan. Tawaran itu membuat korban percaya dan bersedia menanamkan modal.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban mentransfer uang ke rekening tersangka sebanyak enam kali dalam kurun 1 hingga 19 Agustus 2024. Total dana yang dikirim mencapai Rp49,5 juta.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga proyek yang dijadikan alasan untuk menghimpun dana tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, proyek tersebut digunakan sebagai modus untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam bukti transfer dengan nilai total Rp49,5 juta, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Atas dugaan perbuatannya, DNA dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)