Polda Lampung Beberkan Fakta-fakta Insiden Penembakan di Metro Barat yang Dipicu Masalah Utang


SEKELIK METRO – Polda Lampung mengungkap kronologi penembakan yang menewaskan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial DCA (40) di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu (23/5/2026) malam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Fajar Jaya Putra (21), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka. Pemuda yang disebut bekerja sebagai penagih utang itu dijerat kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, insiden maut tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta antara korban dan pelaku.

“Motif penembakan dipicu persoalan utang antara tersangka dan korban,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).

Menurut polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 19.20 WIB saat tersangka mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang. Namun saat itu korban mengaku tidak mengenal pelaku hingga terjadi cekcok di lokasi.

Keributan sempat dilerai warga. Korban kemudian masuk ke dalam kios dagangannya, sedangkan tersangka tetap berada di sekitar lokasi dengan jarak sekitar 10 meter.

Tak lama berselang, korban kembali menghampiri pelaku dan adu mulut kembali terjadi. Dalam situasi itu, korban disebut sempat memukul tersangka.

Karena emosi, tersangka lalu mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya di pinggang sebelah kanan.

Sebelum penembakan terjadi, korban disebut sempat menantang pelaku. Setelah itu, tersangka menodongkan senjata api dan melepaskan dua kali tembakan ke arah korban hingga korban terjatuh di jalan.

Usai menembak, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun upaya kabur itu sempat dihalangi saksi MR bersama istri korban berinisial VL hingga mereka terjatuh.

Saat hendak melarikan diri, tersangka kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga sebelum akhirnya berhasil kabur dari lokasi.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak di bagian kepala.

Sehari setelah kejadian, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Minggu (24/5/2026) siang dengan diantar pihak keluarga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu cokelat dan dua butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan tersangka dalam peristiwa tersebut. (*)