SEKELIK METRO - Polres Metro mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Selatan, Kota Metro. Seorang pria berinisial H (38), warga Kelurahan Yosorejo, Metro Timur, ditangkap setelah sempat buron beberapa bulan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Korban menerima informasi dari tetangganya bahwa ada seseorang yang membawa tabung gas keluar dari rumahnya,” kata Hangga dalam keterangannya.
Saat korban tiba di rumahnya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, kondisi pintu belakang sudah terbuka dan jendela dalam keadaan rusak. Lemari kamar ditemukan terbuka dengan isi berantakan.
Setelah dicek, korban kehilangan satu tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Samsung J8 dan Nokia. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 5 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Selatan dengan berkoordinasi bersama Tim Tekab 308 Presisi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hangga mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (MNP)