-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perkuat Pemahaman Hukum, Pemkot Metro Gandeng Akademisi dan Polda Lampung Sosialisasikan KUHP-KUHAP Terbaru

2/11/26 | Februari 11, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-11T11:43:06Z
SEKELIK METRO – Pemerintah Kota Metro menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terbaru sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum bagi LSM dan Ormas se-Kota Metro. Kegiatan ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., bersama Kasubbidbankum dan Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai tersebut menjadi ruang dialog strategis antara Pemerintah Kota Metro, LSM, dan Ormas. Momentum ini dinilai penting di tengah implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.

Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Edi Ribut Harwanto, menegaskan bahwa Ormas dan LSM diatur secara khusus dalam undang-undang, termasuk kewajiban menjaga ketertiban umum. Ia mengingatkan agar fungsi tetap berjalan dalam kontrol konstruktif.

“Ormas dan LSM tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi aparat penegak hukum. Misalnya meneliti dokumen yang bersifat rahasia negara atau melakukan kegiatan penyelidikan yang sudah diatur dalam KUHAP. Rujukannya jelas, tidak boleh menyerupai aparat penegak hukum dalam menjalankan kontrol,” tegas Edi Ribut, saat diwawancarai awak media, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru sangat krusial agar peran LSM dan Ormas tetap kuat sebagai kontrol konstruktif, namun tidak melampaui batas kewenangan hukum. Ia berharap sinergi dengan pemerintah dapat dibangun melalui kontrol berbasis fakta dan isu yang objektif.


Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, Elmanani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman komprehensif mengenai regulasi hukum terbaru, khususnya yang berkaitan dengan peran dan batasan Ormas.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Metro dan seluruh elemen masyarakat sipil.

“Bersama-sama membangun Kota Metro agar ke depan lebih maju lagi,” ujarnya singkat.

Melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru ini, Pemkot Metro berharap tercipta kolaborasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga stabilitas, ketertiban, serta pembangunan Kota Metro dapat berjalan selaras dengan prinsip supremasi hukum. (Fi)