SEKELIK METRO— Pemerintah Kota Metro bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pepadun, Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (6/11), dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Zuhri, mewakili Kepala Divisi Laila Yunara.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, Bagian Hukum Setda, Sekretariat DPRD Kota Metro, serta tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pembahasan berlangsung aktif, dengan fokus pada penyelarasan materi dan teknik penyusunan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemrakarsa dari Pemkot Metro memaparkan isi dan tujuan Raperda di awal rapat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina Mariana Sirait, bersama tim perancang zonasi, memberikan masukan terkait substansi dan tata cara penyusunan Raperda.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat DPRD Kota Metro, Murtini, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan menjamin hak setiap warga di bidang kependudukan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menyediakan data kependudukan yang lengkap dan akurat untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Dina Mariana menegaskan, peran Kanwil Kemenkumham Lampung dalam proses harmonisasi ini difokuskan pada penyelarasan redaksional, sistematika, dan teknik pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ia juga menekankan bahwa aspek teknis mengenai administrasi kependudukan menjadi kewenangan DPRD dan dinas terkait.
Lebih lanjut, Dina menyarankan agar Raperda tersebut disempurnakan kembali agar sepenuhnya selaras dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)